Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
Saat mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa Anda tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang Anda pakai adalah platfrom ilegal.
Pelanggaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal
Fenomena fintech atau pinjol ilegal yang menagih pinjaman dengan melakukan intimidasi kepada peminjam dan orang terdekat peminjam seperti keluarga atau teman acap kali terjadi. Pada kasus Anda debt collector pinjol tersebut mengakses kontak Anda untuk menyebarkan dan menelepon ke semua nomor kontak di ponsel sehingga mencemarkan nama baik Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan data pribadi? Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[1]
Terdapat dua jenis data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.[2] Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.[3] Adapun data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Kemudian Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib mempunyai dasar pemrosesan data pribadi yaitu salah satunya memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi yakni Anda untuk dapat memproses data pribadi. Adapun penyelenggara fintech atau pinjol yang Anda sampaikan kami asumsikan berbentuk korporasi yang merupakan pengendali data pribadi yang harus mematuhi ketentuan tersebut.
Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:[5]
Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Apabila persetujuan memuat tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan berupa dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya, dibuat format yang dapat dipahami dan mudah diakses, serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.[6]
Jika persetujuan dilakukan secara tidak tertulis atau terekam dan tidak memenuhi ketentuan apabila memenuhi tujuan lain sebagaimana disebut sebelumnya, persetujuan dinyatakan batal demi hukum.[7]
Kemudian jika ditinjau berdasarkan Permenkominfo 20/2016, dalam hal penyelenggara fintech juga merupakan penyelenggara sistem elektronik, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) bahwa dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat privasi.
Menjawab pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya debt collector fintech atau pinjol yang melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda dan mencemarkan nama baik Anda?
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam artikel Pasal-pasal Pidana yang Bisa Jerat Perusahaan Fintech Ilegal menegaskan fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak. Dengan demikian, perbuatan fintech yang mengakses seluruh nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda adalah termasuk pelanggaran privasi (hal. 2).
OJK pun turut menjelaskan risiko bila meminjam pada fintech ilegal yang belum terdaftar atau berizin di OJK yaitu segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
Apabila Anda hendak menempuh langkah hukum, kami menyarankan agar Anda melaporkan fintech atau pinjol ilegal tersebut kepada OJK sebagaimana disampaikan dalam artikel Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya.
Kemudian terkait pelanggaran data pribadi, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, sebagai panduan, Anda dapat membacanya dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 4 ayat (1) UU PDP
[3] Pasal 4 ayat (3) UU PDP
[4] Pasal 4 ayat (2) UU PDP
[5] Pasal 21 ayat (1) UU PDP
[6] Pasal 22 ayat (1), (2), (3), (4) UU PDP
[7] Pasal 22 ayat (5) UU PDP
[8] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP
Saat ini, banyak masyarakat mengajukan pinjaman online atau pinjol di berbagai platform online yang memang menyediakan layanan tersebut. Pasalnya, pinjol memiliki persyaratan yang mudah serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol sendiri merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online.
Namun dalam prakteknya, saat ini banyak pinjol ilegal bermunculan dimana mereka kerap melakukan perbuatan melanggar hukum seperti menyebar data nasabahnya.
Hal ini tentunya merugikan nasabah. Pasalnya, tidak hanya membuat kantong kering tapi juga bisa membuat nama baik nasabah menjadi jelek. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak nasabah yang mengeluh karena menjadi korban kontak darurat meski mereka tidak pernah meminjam.
Bila Anda juga menjadi salah satu korbannnya, tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada beberapa cara mengatasi pinjol ilegal yang suka menyebarkan data nasabahnya. Berikut dibawah ini informasinya.
Cek di Website Resmi OJK
Sebelum melakukan pinjol, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak.
Bila fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat Anda untuk menggunakan jasanya karena bisa jadi mereka adalah pinjol ilegal. Jangan sampai juga Anda terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.
JAKARTA- Banyak yang penasaran berapa lama pinjol ilegal sebar data? Informasi mengenai pinjaman online alias pinjol kini banyak dicari oleh masyarakat seiring maraknya penggunaan aplikasi tersebut.
Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki daftar pinjol legal yang berada di bawah naungan OJK. Meski demikian, ada saja masyarakat yang lebih memilih menggunakan pinjol ilegal.
Padahal, pinjol ilegal memiliki banyak risiko yang merugikan debitur. Salah satunya adalah data pribadi Anda akan disebar. Lantas, berapa lama pinjol ilegal sebar data?
Berdasarkan penelusuran Okezone, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama data Anda akan disebar oleh pihak pinjol ilegal. Biasanya hal tersebut bergantung pada praktik bisnis mereka dan sejauh mana pihak pinjol ingin memanfaatkan data diri debitur.
Namun, perlu diketahui bahwa data Anda bisa jadi disebar oleh pihak pinjol ilegal jika Anda telat melakukan pembayaran atau memutuskan untuk galbay alias gagal bayar.
Data diri yang sudah di tangan pinjol ilegal bukan hanya disebar saja, mereka juga bisa menggunakannya untuk diperjual belikan kepada pihak ketiga yang sama-sama tidak sah atau ilegal.
Untuk menghindari hal tersebut, tentunya akan lebih bijaksana jika sejak awal Anda tidak bermain-main dengan pinjol ilegal dan lebih mengutamakan menggunakan pinjol legal resmi OJK yang sudah terjamin keamanannya.
Namun, bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal, maka cara berikut ini mungkin bisa membantu.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sudah menjadi kewajiban bagi peminjam untuk mengembalikan barang atau uang yang Anda pinjam ke pihak terkait. Hal ini juga berlaku jika Anda melakukan pinjaman di pinjol ilegal.
Agar terhindar dari potensi tersebarnya data pribadi, usahakan untuk selalu menepati pembayaran sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
2. Tolak akses aplikasi
Cara selanjutnya adalah dengan menolak akses aplikasi pinjol ke dalam ponsel Anda. Dengan demikian pinjol tak bertanggung jawab tersebut tidak bisa meretas hal-hal pribadi, termasuk data diri, di dalam ponsel Anda.
3. Laporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda menduga bahwa Anda telah menjadi korban pinjol ilegal atau melihat tindakan ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang yang relevan.
Demikian informasi mengenai berapa lama pinjol ilegal sebar data.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
JAKARTA – Apakah pinjol legal bisa sebar data? Teror dari debt collector (DC) Pinjaman Online (pinjol) sering kali menjadi hal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, ada kasus di mana data pribadi debitur disebarkan ke media sosial oleh pihak pinjol.
Selain melalui media sosial, data debitur juga kerap disebarkan ke seluruh kontak yang ada di ponsel debitur. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait proses penagihan. DC memang diperbolehkan untuk menagih, tetapi tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi.
Dalam aturan tersebut, penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. DC juga dilarang keras untuk mempermalukan debitur, meskipun debitur tersebut mengalami gagal bayar (galbay). Pinjol yang terdaftar secara legal di OJK dan tetap menyebarkan data debitur dapat dikenai sanksi pidana yang serius, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Sebar Data
Jika ada pelanggaran terkait penyebaran data pribadi oleh DC pinjol, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut langkah-langkah melaporkan tindak pidana tersebut ke kepolisian yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2024):
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
1. Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dan laporkan kasus tersebut baik secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.
2. Laporan bisa diajukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertugas memimpin dan mengelola pelayanan laporan masyarakat serta menyediakan informasi terkait tugas kepolisian.
3. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan kajian awal untuk menilai kelayakan laporan tersebut.
4. Jika laporan dinyatakan layak, maka akan diberikan nomor registrasi sebagai tanda dimulainya penyidikan.
5. Penyidik kemudian akan memeriksa pelapor melalui wawancara yang akan dituangkan dalam berita acara.
6. Berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan akan dilakukan.
7. Jika terbukti adanya tindak pidana, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan laporan dan surat perintah tersebut.
Selain melapor ke polisi, debitur juga bisa mengadukan kasus tersebut ke OJK melalui email pengaduan konsumen di alamat [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Alternatif lainnya, laporan juga bisa diajukan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].
Perbuatan menyebarkan data pribadi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 27 UU ITE, pelaku yang terbukti melakukan penyebaran data pribadi, penipuan, ancaman, atau pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI (sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 5.753 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal terhitung sejak 2017 hingga 4 September 2023.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 49.108 pengaduan perihal pinjol sepanjang 2020-2022. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyebut aduan paling banyak berupa keberatan atas denda atau bunga tinggi, kesulitan pembayaran angsuran, dan ancaman penyebaran data pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana cara mengatasi sebar data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal?
Laporkan Pinjol Ilegal Ke OJK
Jika Anda telah terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi disebarluaskan, Anda sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
Sudah Mengatur Privasi Akun
Cara selanjutnya yaitu pastikan akun Anda memiliki pengaturan privasi yang tepat, seperti mengunci akun atau membatasi akses dari orang lain. Selain itu, jangan mudah mengunduh aplikasi pinjol yang tidak resmi.
Pastikan Rekam Jejak Digitalnya
Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan seperti kebocoran data pribadi ke institusi ilegal, Anda sebaiknya memeriksa dahulu legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan digunakan.
Pastikan dulu identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjaman online tersebut. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perbandingan perusahaan pinjol dengan membaca ulasan para pengguna aplikasi.
Banyaknya review positif dan tingginya rating aplikasi bisa menjadi salah satu indikator keamanan dalam melakukan pinjaman secara online, sehingga terhindar dari pinjol ilegal.
Izin OJK untuk Fintech
Pengertian financial technology (“fintech”) atau yang dalam hal ini kami asumsikan adalah pinjaman online (“pinjol”) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 yang menyebutkan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan istilah ‘ilegal’ yang Anda maksud merujuk pada penyelenggara kegiatan usaha LPBBTI yang tidak memperoleh izin usaha dari OJK.
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data
Berikut ini beberapa cara mengatasi penyebaran data oleh pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan.
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data (Muhammad Zaenuddin|Katadata)
Cara paling mudah yang bisa Anda lakukan agar pinjol ilegal berhenti sebar data adalah dengan melunasi utang Anda. Namun, tentu saja Anda harus menyiapkan uang sejumlah pinjaman plus bunganya. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal biasanya akan tetap sebar data jika kita hanya melunasi utang pokoknya saja.
Cara berikutnya yang bisa Anda lakukan agar pinjol ilegal tidak sebar data yaitu dengan membuat kesepakatan dengan pihak pinjol ilegal. Buat kesepakatan terkait cara penagihan yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Anda juga bisa meminta keringanan secara baik-baik. Jika sudah sepakat, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal termasuk yang menyebar data nasabahnya, Anda sebaiknya berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman secara online. Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan supaya terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal, antara lain:
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data (Pexels)